Kasus Dugaan Penggelapan DP Mobil Rp9 Juta oleh Mantan Sales Daihatsu Anni Wardani di Makassar, Laporan Resmi Sudah Diajukan ke Polrestabes Namun Korban Mengaku Hingga Kini Belum Ada Tindakan

Admin Malabbiri 05 Sep 2026, 13:51 WIB
Bagikan:
Kasus Dugaan Penggelapan DP Mobil Rp9 Juta oleh Mantan Sales Daihatsu Anni Wardani di Makassar, Laporan Resmi Sudah Diajukan ke Polrestabes Namun Korban Mengaku Hingga Kini Belum Ada Tindakan
Kasus Dugaan Penggelapan DP Mobil Rp9 Juta oleh Mantan Sales Daihatsu Anni Wardani di Makassar, Laporan Resmi Sudah Diajukan ke Polrestabes Namun Korban Mengaku Hingga Kini Belum Ada Tindakan

Makassar — Dugaan Penggelapan oleh Mantan Sales Daihatsu  

Seorang wanita bernama Anni Wardani, yang sebelumnya bekerja sebagai sales mobil Daihatsu, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan ini muncul setelah adanya keterangan dari korban berinisial JM yang merasa dirugikan dalam proses pembelian kendaraan.  

Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Jl. Dg Tata III Lorong 1, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Korban JM awalnya berniat membeli mobil dan mendatangi kantor PT Jujur Jaya Sakti. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan Anni Wardani yang saat itu masih bekerja sebagai sales.  

Pelaku meminta korban untuk melengkapi berkas pengajuan kredit. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pelaku menyampaikan bahwa pengajuan tinggal menunggu persetujuan dan unit mobil sudah bisa dipesan. Korban kemudian melakukan negosiasi terkait uang muka (DP) yang awalnya sebesar Rp13 juta. Pelaku menawarkan potongan sehingga DP menjadi Rp9 juta. Korban diminta untuk segera mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi pelaku dan bukan ke rekening perusahaan.  

Keesokan harinya, pihak pembiayaan mendatangi korban untuk melakukan survei dan menyampaikan bahwa mobil akan tersedia dalam dua hari. Namun, tiga hari kemudian pelaku menghubungi korban dan menyatakan bahwa pengajuan kredit dibatalkan. Korban meminta agar uang DP dikembalikan, tetapi pelaku hanya berjanji akan mencarikan pembiayaan lain. Hingga kini, kendaraan tidak pernah ada dan uang korban tidak dikembalikan.  

Laporan Resmi
Atas kejadian tersebut, korban telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polrestabes Makassar. Menurut keterangan korban, hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait laporan tersebut.  

Catatan
Kasus ini menambah daftar dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan sales mobil di Makassar. Korban berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan, uang yang telah disetorkan dapat dikembalikan, serta pelaku segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.  
 

Tags:
Berita Terkini Viral